Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian dan pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Adapun motif Andi Pangerang Hasanuddin menyatakan halal darah warga Muhammadiyah adalah berawal dari diskusi terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan motivasi tersangka Andi Pangerang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena lelah dan emosi saat mengikuti diskusi di Facebook.
Tersangka bersama peneliti BRIN bernama Thomas Djamaluddin
berdiskusi soal penetapan hari raya Lebaran.
“Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran. Karena diskusinya sudah berulang-ulang ,” kata Adi Vivid dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (1/5/2023).
“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut, ” sambungnya.
Adi menjelaskan, tersangka Andi Pangerang Hasanuddin melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang.
Pada saat melakukan ujaran kebencian, kata Adi, tersangka Andi Pangerang tidak terpengaruh minuman keras dan obat-obatan.
“Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi. Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.
Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar; lalu Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Penyidik kini resmi menahan AP Hasanuddin di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan,” kata Vivid.