Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta parkir liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penertiban itu, sebanyak 19 pedagang diganjar kartu kuning atau teguran, dan 17 kendaraan roda dua kena sanksi operasi cabut pentil alias OCP.
“Hari kedua bulan tertib trotoar kami menyasar pedagang dan parki liar di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto, Dwi Subekti, Kamis (7/3/2024).
Nanto mengatakan, hari kedua bulan tertib trotoar di Kebayoran Baru sebanyak 19 PKL diberikan kartu kuning atau peringatan karena mengokupasi fasilitas pejalan kaki.
Sebanyak 17 sepeda motor ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dengan OCP karena kedapatan parkir di trotoar.
“Dan satu mobil diderek ke kantor Sudinhub karena parkir sembarangan,” ujarnya.
Menurutnya, bulan tertib trotoar mengacu Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, Pergub DKI Jakarta Nomor 221 tahun 2009, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 68 tahun 2018.
Selain itu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 tahun 2003, dan Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0002 tahun 2024.
“Tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar menjadi tempat yang nyaman bagi pejalan kaki. Mewujudkan trotoar yang nyaman, aman, tertib, dan bersih sebagai fasilitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia menambahkan, sasaran dalam penindakan tersebut di antaranya PKL hingga kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar.
Nanto mengungkapkan bulan tertib trotoar akan dilakukan secara berkelanjutan di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.
“Giat bulan tertib trotoar terus berlanjut hingga 10 kecamatan sesuai jadwal yang telah kita tentukan,” kata Nanto yang didampingi Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu.