Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah Bojongsari, Depok.
Para pelaku yakni M selaku Ketua, AK selaku Sekjen, NN selaku anggota, dan RS selaku anggota, dijerat pasal berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan satu orang lagi anggota FBR ditetapkan status DPO.
“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha di wilayah Bojongsari, ” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim melalui keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
“Mereka ini sudah lama sejak tahun 2021 sampai dengan 2025,” sambungnya.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap usai Tim Jatanras turun mendalami laporan dari seorang penjual bakso yang menjadi korban pemerasan.
Korban mengaku kerap dimintai uang secara paksa oleh sejumlah anggota ormas FBR.
“Para pelaku maksa masuk dan kemudian menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.
Tak hanya itu, para pelaku kembali datang dan meminta jatah bulanan keamanan sebesar Rp1 juta.
“Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta,” jelasnya.
Selain penjual bakso, lanjutnya, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-toko di wilayah Bojongsari.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kwitansi, dua buah cap ormas FBR, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
“Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya.