Lebih lanjut dipaparkannya, setelah permohonan diajukan, petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan sekaligus pemeriksaan dokumen rencana teknis.
Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap, Sudin Citata akan menerbitkan Penetapan Surat Pemenuhan Standar teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Apabila semuanya sudah dinyatakan lengkap, PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP. Kalau PBG sudah terbit, masyarakat kini bisa membangun sesuai dengan PBG yang diterbitkan,” jelasnya.
Widodo menjelaskan, masyarakat pemohon PBG rumah tinggal bisa mendatangi Kantor Sektor Sudin Citata di tingkat kecamatan.
Selain itu, pemohon juga bisa menghubungi petugas lewat nomor WhatsApp pada masing-masing Sektor Citata Kecamatan sesuai lokasi pengajuan PBG.
Berikut Nomor WhatsApp Sektor Kecamatan Sudin Citata Jakarta Selatan:
1. Sektor Kecamatan Cilandak 0811888003
2. Sektor Kecamatan Jagakarsa 08111612232
3. Sektor Kecamatan Kebayoran Baru 085711737919
4. Sektor Kecamatan Kebayoran Lama 085218178899
5. Sektor Kecamatan Mampang Prapatan 082211615150
6. Sektor Kecamatan Pancoran 085693218237
7. Sektor Kecamatan Pasar Minggu 082123275648
8. Sektor Kecamatan Pesanggrahan 08567666760
9. Sektor Kecamatan Setiabudi 085282071191
10. Sektor Kecamatan Tebet 085218375127