Sabtu, Oktober 3, 2026

Permudah Pengurusan PBG, Sudin Citata Jaksel Gratiskan Retribusi Bangunan Rumah Tinggal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menyampaikan kabar baik soal digitalisasi pelayanan perizinan bangunan gedung untuk rumah tinggal.

Kini, Sudin Citata memberikan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal lewat WhatsApp.

Bahkan, pengurusan PBG atau sebelumnya dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini zero retribusi alias gratis.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno.

Baca Juga :  Sapu Polutan di Udara, Pemkot Jaksel Ajak Pemilik Gedung Percepat Pasang Water Mist

Pelayanan gratis tersebut diungkapkan Widodo sengaja ditawarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat agar tertib administrasi.

Sebab diketahui, salah satu alasan masyarakat tidak mengurus PBG rumah tinggal karena adanya stigma dalam pengurusan PBG, yakni mahal dan berbelit.

“Karena selama ini banyak masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan izin bangunan, dan kekhawatiran soal biaya,” ungkap Widodo dihubungi pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Tertinggi se-DKI Kumpulkan ZIS, Pemkot Jakarta Selatan Diganjar Penghargaan oleh Baznas

“Jadi kita ingin menghapus itu semua, lewat pelayanan PBG Zero ini kami tegaskan semuanya gratis dan mudah. Kita juga akan berikan layanan gratis untuk pengurusan IRK (Informasi Rencana Kota) dan gambar arsitek,” tambahnya.

Meski gratis, masyarakat dijelaskannya harus menjalani Alur Pelayanan Pengurusan PBG, dimulai dengan pemenuhan kelengkapan  standar teknis dan permohonan PBG.

Baca Juga :  Sukseskan Masa Kampanye-Pemilu 2024, Forkopimko Jaksel Gelar Coffee Morning bersama Bawaslu dan KPU 

Kelengkapan Standar Teknis meliputi foto Sertifikat Tanah dan Kartu Tanda penduduk (KTP) pemohon PBG.

Berkas tersebut dikirimkan lewat nomor WhatsApp Sektor Kecamatan Sudin Citata sesuai dengan domisili pemohon.

“Tapi perlu diingat, layanan PBG gratis ini khusus untuk tanah dan bangunan yang luasnya kurang dari 100 meter persegi, bangunan terdiri dari dua lantai serta bidang tanah tercatat di jakartasatu.jakarta.go.id,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...