Senin, April 20, 2026

Permudah Pengurusan PBG, Sudin Citata Jaksel Gratiskan Retribusi Bangunan Rumah Tinggal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menyampaikan kabar baik soal digitalisasi pelayanan perizinan bangunan gedung untuk rumah tinggal.

Kini, Sudin Citata memberikan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal lewat WhatsApp.

Bahkan, pengurusan PBG atau sebelumnya dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini zero retribusi alias gratis.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno.

Baca Juga :  Baznas Bazis Jaktim Cari 150 Warga Bertato, Untuk Apa?

Pelayanan gratis tersebut diungkapkan Widodo sengaja ditawarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat agar tertib administrasi.

Sebab diketahui, salah satu alasan masyarakat tidak mengurus PBG rumah tinggal karena adanya stigma dalam pengurusan PBG, yakni mahal dan berbelit.

“Karena selama ini banyak masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan izin bangunan, dan kekhawatiran soal biaya,” ungkap Widodo dihubungi pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Diundang Perayaan Hari Raya Nyepi, Munjirin Apresiasi Toleransi Umat Hindu di Jaksel

“Jadi kita ingin menghapus itu semua, lewat pelayanan PBG Zero ini kami tegaskan semuanya gratis dan mudah. Kita juga akan berikan layanan gratis untuk pengurusan IRK (Informasi Rencana Kota) dan gambar arsitek,” tambahnya.

Meski gratis, masyarakat dijelaskannya harus menjalani Alur Pelayanan Pengurusan PBG, dimulai dengan pemenuhan kelengkapan  standar teknis dan permohonan PBG.

Baca Juga :  Gegara Bendera Parpol, Pasutri Lanjut Usia Kecelakaan di Flyover Mampang

Kelengkapan Standar Teknis meliputi foto Sertifikat Tanah dan Kartu Tanda penduduk (KTP) pemohon PBG.

Berkas tersebut dikirimkan lewat nomor WhatsApp Sektor Kecamatan Sudin Citata sesuai dengan domisili pemohon.

“Tapi perlu diingat, layanan PBG gratis ini khusus untuk tanah dan bangunan yang luasnya kurang dari 100 meter persegi, bangunan terdiri dari dua lantai serta bidang tanah tercatat di jakartasatu.jakarta.go.id,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...