Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akhirnya memberikan izin persetujuan prinsip kepada Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) Karmel yang berlokasi di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Selatan.
Surat persetujuan prinsip untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini diterbitkan setelah GKRI melengkapi seluruh persyaratan.
Surat persetujuan prinsip diserahkan Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin kepada pihak GKRI di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Kebayoran Baru.
Munjirin mengatakan, proses pemberian surat persetujuan ini sudah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang dipenuhi pihak gereja.
“Kalau semua persyaratan lengkap dan telah dipenuhi, maka tidak sulit mengurusnya. Tidak ada istilah mempersulit dalam pengurusan izin prinsip mendirikan rumah ibadah selama semua persyaratan dipenuhi,” ujar Munjirin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024).
Sementara itu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Pendeta Ronny Mandang menambahkan, semua proses yang harus dipenuhi sudah diikuti sejak awal, baik proses dengan lingkungan dan izin prinsip mendirikan rumah ibadah dari Pemprov DKI Jakarta.
“Saya berterimakasih kepada Pak Wali Kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan yang selalu membimbing kami. Sehingga, hari ini kami mendapatkan surat persetujuan untuk kami teruskan prosesnya ke tingkat provinsi,” tandasnya.