Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya mengirim surat panggilan kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan Firli akan dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
“Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Trunoyudo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama usai Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Nantinya, kata dia, Firli bakal menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Jumat pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6,” ujarnya.
Kendati demikian, Trunoyudo masih enggan menjelaskan lebih lanjut apakah penyidik bakal langsung menahan Firli usai pemeriksaan tersebut atau tidak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya tak menutup kemungkinan soal peluang penahanan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat menjabat menteri pertanian.
Karyoto menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Oleh karenanya, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.
“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (27/11/2023).