Kamis, September 19, 2024

Polda Metro Jaya Sita 20 Jenis Barang Hasil Penipuan Si Kembar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang yang diduga dari hasil penipuan berkedok reseller iPhone saat menggeledah tempat tinggal Si Kembar Rihana dan Rihani.

Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Reza Mahendra mengatakan ada lebih dari 20 jenis barang yang disita dari dua lokasi yang sempat ditinggali oleh tersangka Si Kembar Rihana-Rihani.

Adapun lokasi penggeledahan dilakukan yakni di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Viral Rekaman Video Pemuda Aceh Dipukuli hingga Babak-belur di Dalam Mobil Sebelum Tewas

“Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Reza dalam keterangannya dikutip, Jumat (7/7/2023).

Reza menjelaskan hingga kini penyidik masih mendalami apakah uang hasil kejahatan Rihana dan Rihani digunakan juga untuk investasi atau trading lainnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Kaget Disuruh Foto Telanjang, Finalis Miss Universe 2023 Lapor Polisi, Begini Kronologinya

“Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyitaannya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah ketua RW Si Kembar Rihana dan Rihani, di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).

Reza menuturkan, ketua RW kooperatif dan langsung menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Reza mengatakan dari rumah RW itu ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik Rihana-Rihani, yakni sofa.

Baca Juga :  Mulai Besok Razia Uji Emisi Digencarkan Lagi, Sasaran Operasi Diperbanyak hingga Akhir 2023

Ia menyebut Si Kembar pernah tinggal di Ciputat Timur.

Rihana-Rihani meninggalkan barang-barangnya di rumah yang mereka kontrak untuk meloloskan diri dari buruan polisi.

“Nah, barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa, dan lainnya. Akhirnya diamankan. Kemarin pas ditangkap ditanya. Uang kejahatan dipakai apa saja. Kemudian dibeli lah barang-barang itu,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...