Aliansi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya membebaskan 19 orang massa aksi yang sebelumnya diamankan saat demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Dari 19 orang yang dibebaskan tersebut, sebanyak 18 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Pembebasan dilakukan setelah mereka mendapatkan pendampingan hukum dari sejumlah organisasi advokasi.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, membenarkan seluruh massa aksi yang diamankan telah dibebaskan.
Proses pendampingan dan pengawalan hukum dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Serikat Pengacara Rakyat (Setapol), serta tim pengacara ILUNI UI.
“Bersama teman-teman Setapol dan pengacara dari ILUNI UI, hari ini di Polda Metro Jaya teman-teman kita yang tertangkap kemarin tanggal 28 Oktober 2026 di aksi sekitar Bundaran HI sejumlah 18 orang dan satu orang anak, sudah dibebaskan seluruhnya,” ujar Daniel saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (30/10/2026).
Meski seluruh demonstran telah dibebaskan, Daniel menilai proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian sejak Rabu (28/10/2026) perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan para peserta aksi sehingga penangkapan terhadap mereka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
“Kami memandang hal ini tidak perlu, karena sedari awal memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Sudah seharusnya kawan-kawan kita ini tidak ditangkap, karena ini adalah penangkapan yang sewenang-wenang dan tanpa disertai dasar hukum yang memadai,” tegasnya.
Daniel juga mengungkapkan, tim advokasi menemukan dugaan sweeping terhadap massa aksi tanpa disertai surat perintah serta dugaan tindakan kekerasan oleh aparat di lapangan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan tim advokasi, terdapat indikasi keterlibatan personel di luar institusi Polri dalam penanganan demonstrasi di kawasan Bundaran HI.
“Hasil pemantauan kami menunjukkan ada aparat pertahanan negara yang tidak ada hubungannya dengan massa aksi, tetapi ikut dalam menghadapi aksi massa,” lanjut Daniel.
Atas temuan tersebut, TAUD mendesak Polda Metro Jaya bertanggung jawab dan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan demonstrasi.
Mereka juga meminta adanya pembenahan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum agar tidak terjadi tindakan serupa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa kepolisian sempat mengamankan 19 orang dalam demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut.
Budi menjelaskan, tindakan pengamanan dilakukan karena petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Barang bukti yang disita di antaranya senjata tajam, petasan, serta bahan pewarna yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindakan anarkis dan vandalisme terhadap fasilitas publik.
