Aliansi.co, Jakarta- Kasus kebakaran Hotel F2 di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan naik ke tahap penyidikan.
Status penanganan itu dinaikkan usai penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa sebanyak 6 orang saksi dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 3 orang tamu hotel, pada Kamis (17/8/2023) malam lalu.
“Hotel F2 Melawai, Kebayoran Baru, pada saat ini kami sudah dalam proses tahap penyidikan ya, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Sabtu (25/8/2023).
Adapun 6 saksi yang telah diperiksa mulai dari pemilik, pengelola Hotel F2, dan keluarga korban.
Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan masih berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait hasil uji sampel kebakaran tersebut.
Yossi menyebutkan hasil Puslabfor akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
“Tentu saja untuk menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak kami akan berkoordinasi dengan Labfor, hasil Labfor itu yang akan menjadi salah satu bekal bagi penyidik untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.
Dia mengakui bahwa Hotel F2 memang memiliki alat pemadam api ringan (APAR), namun tak dilengkapi alat pendeteksi asap hingga alarm kebakaran.
“Dalam hasil olah TKP kami juga mengidentifikasi dan mendapatkan keterangan bahwa dalam hotel tersebut tidak dilengkapi dengan pendeteksi asap, sprinkle, dan alarm kebakaran,” bebernya.