Djuhandhani menyebut berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri.
Sesuai ketentuan Permenaker Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.
Selain itu, politeknik dalam menjalankan program magang juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri.
Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.
Menurut Djuhandhani, ada sejumlah keuntungan yang didapatkan atas kejahatan yang dilakukan G dan EH.
Yakni salah satu politeknik yang berada di Sumatra Barat ini yakni dua program studi dari akreditasi B menjadi akreditasi A, lalu untuk salah satu politeknik yang berada di Sumatra Barat mendapatkan akreditasi B.
“Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238 juta, namun pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum,” beber Djuhandhani.
Pelaku pun dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Lalu, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.