Sabtu, Oktober 3, 2026

Prabowo Teken Peraturan THR 2025, ASN dan TNI-Polri hingga Hakim Cair 100 Persen

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Pemberian THR yang telah diteken Prabowo ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Bonus Hari Raya Pengemudi Online Harus Berbentuk Uang Tunai

Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Adapun tunjangan ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim diberikan 100 persen.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga :  Momen Prabowo Disambut Siswa dengan Kibaran Bendera dan Bunga Tangan

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkapnya.

Prabowo menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucapnya.

Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Baca Juga :  Prabowo dan Erdogan Sepakat Hapus Hambatan Perdagangan

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tuturnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...