Sabtu, Oktober 3, 2026

Protes Pemecatan Brigjen Endar, Anggota Polri di KPK Ramai-ramai Minta Pulang

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Sejumlah anggota Polri dengan status pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, protes atas keputusan Firli Bahuri yang memecat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan lembaga anti rasuah.

Protes tersebut mereka sampaikan lewat surat terbuka.

Dalam surat tersebut mereka menghormati keputusan apapun yang diambil Polri dan KPK selagi sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.

Di samping itu, mereka juga meminta KPK dapat memperhatikan dampak moral atau psikologis pegawainya yang berasal dari kementerian atau lembaga dalam mengambil suatu kebijakan.

Baca Juga :  DPR Temukan Anggaran Janggal Pengadaan Kendaraan Listrik Kementerian Perindustrian

Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.

“Ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” tulisnya.

Lebih lanjut, dalam surat terbuka tersebut mereka juga meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik.

Hal ini dijelaskannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6), Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7).

Baca Juga :  Polri Terapkan One Way saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Ini Tanggal dan Lokasinya

“Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah lembaga/institusi asal kami,” tegasnya.

Desakan ini mereka sampaikan jika Ketua KPK Firli Bahuri tetap ngotot memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga :  Satgassus Polri Ungkap Sejumlah Temuan Menyimpang Proyek Kementan di Taput

Secara terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri dan KPK sudah memiliki aturannya masing-masing.

“Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada. Tentunya kita taat asas dengan aturan itu,” kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2023).

 

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...