Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap peran Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Catur merupakan bandar besar narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dapat saya simpulkan bahwa peran C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Disebutkan, Catur Adi telah lama terendus sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
Catur Adi juga diketahui memiliki aset dan rumah mewah dari hasil penjualan narkoba.
“Mungkin sudah tahu kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan,” ucapnya.
Kasus ini terungkap bermula adanya informasi peredaran sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Polisi dan pihak Lapas kemudian melakukan razia pada Kamis, 27 Februari 2025.
Dari razia ini didapati sabu seberat 69 gram dari sembilan tahanan berinisial S, J, S, A, A, B, B,F dan E.
Pelaku S, J, S, A, A, B, B dan F merupakan penjual di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Sedangkan, E perannya sebagai bendahara yang mengendalikan uang penjualan sabu di dalam lapas.
“E sebagai pengendali diatur oleh C (Catur) sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan,”kata Mukti.
Uang hasil penjualan narkoba yang diterima E kemudian ditransfer ke pelaku berinisial D.
Setelahnya, uang tersebut dialihkan D ke rekening pelaku lain berinisial K dan R.
“Rekening K dan R ini dikuasai C, Direktur Persiba. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim,” tandas Mukti.