Selasa, Mei 19, 2026

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus pagar laut Tangerang.

Bareskrim akan menetapkannya sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.

“Mungkin dalam waktu dekat, kita sedang menambah beberapa keterangan dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka baru, yang mungkin kita sudah pelajari,” kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Identitas Pelaku Penipuan Modus QRIS Kotak Amal Masjid Dibongkar Netizen, Ini Rekam Jejaknya

Namun, Djuhandani belum membeberkan sosok calon tersangka baru tersebut.

Selain masih melakukan pendalaman, kata dia, penyidik juga tengah melengkapi temuan keterlibatan calon tersangka baru tersebut.

“Namun saat ini kita masih mempelajari apa yang menjadi temuan penyidik,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Meski diakuinya ada beberapa perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan.

Baca Juga :  Bukan soal Bajingan Tolol, Bareskrim Luruskan Pemeriksaan Rocky Gerung

Akan tetapi koordinasi tetap dilakukan guna untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kita tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan. Walaupun sedikit masih ada perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Keempatnya adalah Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, lalu UK selaku Sekdes Kohod.

Baca Juga :  NasDem Gugat Status Tersangka Johnny G Plate, Kejagung: Silahkan Kapan Saja Kami Siap

Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

Kini mereka sudah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...