Kuasa hukum ahli waris Paltak Siburian mengatakan upaya mediasi menindaklanjuti keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2935 K/PDT/2017 tertanggal 22 Desember 2017 yang menguatkan keputusan PN Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi.
“Kami apresiasi DPRD DKI dengan Pemprov kami apresiasi karena merespons keluhan dari warga Jakarta yang memohon penyelesaian atas apa yang telah diputuskan, diperjuangkan,” kata Paltak.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Michael Rolandi Cesnanta Brata menampik anggapan Pemprov DKI salah bayar.
Ia mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan melalui skema pembayaran melalui pengadilan atau dikenal dengan konsinyasi.
“Kalau menurut kami, tidak ada salah bayar. Karena kami mengkonsinyasi ke pengadilan saat itu. Pengadilan lah yang menyelesaikan (pembayaran). Jadi kalau dibilang salah bayar, kami tidak salah bayar. Karena kami selaku pemerintah provinsi, keputusan pengadilan sudah menunaikan,” ungkapnya.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menambahkan, berkaitan dengan aturan dan perundang-undangan Pemprov DKI Jakarta, tidak dapat melakukan pembayaran dua kali di objek yang sama.
“Karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan itu berdasarkan pendapat hukum Kejaksaan Tinggi di tahun 2020 ,” tandasnya.