Senin, Juni 1, 2026

Saat Ketua DPRD DKI jadi Pendengar Kasus Dugaan Salah Bayar Lahan Flyover Senilai Rp 35 Miliar

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Kasus pembayaran lahan untuk pembangunan jalan layang atau flyover Pramuka, Jakarta Timur, hingga kini masih menyisakan masalah.

Polemik dugaan kesalahan bayar lahan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2011 itu, sampai ke telinga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

“Sebagai wakil rakyat, saya memediasi ini supaya bisa mendengar duduk perkaranya dan mencari jalan terbaik penyelesaiannya,” kata Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangannya dikutip, Senin (5/6/2023).

Baca Juga :  Dukung UMKM Bergerak, Prasetyo Edi Borong Asinan hingga Bandeng Presto di Bazar DPRD DKI

Kasus salah bayar pembebasan lahan tersebut berawal pada tahun 2002 saat Pemprov DKI membangun flyover Pramuka.

Jalan layang itu untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani di perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Proyek jalan layang tersebut dibarengi dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka.

Baca Juga :  Bak Spiderman, Petugas Dishub Bergelantungan di Kap Mobil usai Ditabrak Sopir Taksi Online

Tetapi, pembangunan kupingan terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektar di RT 12 RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Keduanya adalah Tatang, warga Cijeruk, Bogor, dan Keronih dkk, warga Utan Kayu, Jakarta Timur.

Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp35 miliar dari Pemprov DKI pada tahun 2011.

Baca Juga :  5 Alasan Prasetyo Edi Dianggap Cocok Dampingi Anies di Pilkada Jakarta

Namun, Keronih dkk menempuh jalur hukum dan melaporkan Tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.

Dokumen palsu digunakan Tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov DKI.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tatang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Vonis diputuskan hakim pada pertengahan Desember 2013.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...