Sabtu, Juli 4, 2026

Said Didu Ungkap Sosok “Komandan” di Balik Judol Hayam Wuruk, Singgung Operator Kamboja

WIB

Diberitakan, Bareskrim Polri menggerebek sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada akhir pekan lalu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat kepolisian menangkap sebanyak 321 WNA yang tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai negara di Asia, menunjukkan skala jaringan yang bersifat internasional dan terorganisasi.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program pemerintah dalam pemberantasan kejahatan digital, khususnya perjudian online lintas negara.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga :  Resmi jadi Capres PDIP, Jokowi Titip Pesan Khusus kepada Ganjar Pranowo 

Ia menegaskan bahwa praktik perjudian online lintas negara kini menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara sistematis oleh jaringan terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Baca Juga :  Wapres Imbau Umat Islam Tidak Terprovokasi Aksi Penembakan Kantor MUI

Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga :  KTT ASEAN ke-43 Resmi Ditutup, Jokowi Serahkan Tongkat Ketua ke PM Laos

Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...