Aliansi.co, Jakarta– Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Keputusan itu dipilih karena sanksi tilang pada razia uji emisi hari pertama mendapat banyak komplain dari masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan telah melakukan evaluasi pada satu hari pelaksanaan razia dan tilang uji emisi.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” kata Latif dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Latif mengatakan razia dan tilang uji emisi masih perlu disosialisasikan lagi ke masyarakat.
Polisi bersama Pemprov DKI juga akan kembali menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
“Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjadwalkan razia dan tilang uji emisi mulai 1 September sampai 31 November 2023.
Selain memperluas jangkauaun operasi, razia uji emisi akan diperbanyak hingga akhir tahun 2023.
“Mulai 1 November hingga akhir tahun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (31/10/2023).
Menurut Asep, razia uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dia mengaku dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi.