Selasa, Oktober 6, 2026

Pramono Teken Instruksi ASN DKI Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Wajib Foto dan Unggah ke Medsos

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh lagi menggunakan kendaraan ketika berangkat kerja ke kantor.

Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Ingub tersebut diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Baca Juga :  Plh Wali Kota Jaksel Lepas Rombongan Haji Kloter 63

“Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,” tulis Ingub Pramono dikutip, Senin (28/4/2025).

Dalam Ingub itu, Pramono menyampaikan moda transportasi massal yang digunakan ASN di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas 2023, Heru Budi Ajak ASN DKI Bangkit Mewujudkan Indonesia Emas 2045

“Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,” tulis poin Ingub tersebut.

Dalam Ingub tersebut, Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pegawai di unit kerjanya.

Ditegaskannya, pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanannya melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.

Baca Juga :  ASN DKI Besok Mulai Ngantor, Dilarang Halalbihalal Lebaran

Kemudian, foto tersebut dikirim kepada kepegawaian dan diunggah ke media sosial unit kerja masing-masing.

“Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain,” tulis Ingub.

“Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” sambungnya.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...