Selasa, Mei 19, 2026

Pramono Teken Instruksi ASN DKI Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Wajib Foto dan Unggah ke Medsos

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh lagi menggunakan kendaraan ketika berangkat kerja ke kantor.

Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Ingub tersebut diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Baca Juga :  Ternyata Begini yang Dirasakan Wali Kota Jaksel usai Naik Angkutan Umum Menuju Kantor

“Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,” tulis Ingub Pramono dikutip, Senin (28/4/2025).

Dalam Ingub itu, Pramono menyampaikan moda transportasi massal yang digunakan ASN di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Baca Juga :  BKD Sanksi Tegas ASN DKI yang Tak Masuk Kerja Usai Liburan

“Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,” tulis poin Ingub tersebut.

Dalam Ingub tersebut, Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pegawai di unit kerjanya.

Ditegaskannya, pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanannya melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.

Baca Juga :  Sopir Bajaj Sangkal Dipalak Sebungkus Rokok, Pramono Keukeuh Minta Petugas Dishub Periksa

Kemudian, foto tersebut dikirim kepada kepegawaian dan diunggah ke media sosial unit kerja masing-masing.

“Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain,” tulis Ingub.

“Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” sambungnya.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...