Sabtu, Juli 4, 2026

Pramono Teken Instruksi ASN DKI Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Wajib Foto dan Unggah ke Medsos

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh lagi menggunakan kendaraan ketika berangkat kerja ke kantor.

Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Ingub tersebut diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas 2023, Heru Budi Ajak ASN DKI Bangkit Mewujudkan Indonesia Emas 2045

“Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,” tulis Ingub Pramono dikutip, Senin (28/4/2025).

Dalam Ingub itu, Pramono menyampaikan moda transportasi massal yang digunakan ASN di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Baca Juga :  Berlaku Mulai Rabu Besok, ASN DKI Hanya Boleh Naik Angkutan Umum Kategori Ini

“Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,” tulis poin Ingub tersebut.

Dalam Ingub tersebut, Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pegawai di unit kerjanya.

Ditegaskannya, pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanannya melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.

Baca Juga :  Pakai Pin Emas, Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Naik Dua Kali Lipat

Kemudian, foto tersebut dikirim kepada kepegawaian dan diunggah ke media sosial unit kerja masing-masing.

“Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain,” tulis Ingub.

“Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” sambungnya.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...