Aliansi.co, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan diminta menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk itu, setiap personel harus memahami substansi regulasi serta memiliki keterampilan komunikasi yang efektif agar penegakan aturan berjalan profesional dan konsisten.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Satpol PP dalam Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Mukhlisin mengatakan, penerapan Perda KTR memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok.
“Penerapan KTR ini bukan semata-mata kepatuhan terhadap aturan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan tanpa rokok mencakup berbagai tempat yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Menurut Mukhlisin, luasnya cakupan kawasan tersebut menuntut kesiapan personel Satpol PP dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Karena itu, setiap petugas perlu memahami ketentuan yang berlaku sekaligus mampu menyampaikan edukasi kepada masyarakat secara efektif.
“Penegakan aturan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan KTR tidak dapat hanya mengandalkan Satpol PP.
Diperlukan sinergi antara perangkat daerah, pengelola kawasan, dan seluruh elemen masyarakat agar aturan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Keberhasilan penerapan KTR tidak dapat diwujudkan oleh Satpol PP semata, melainkan butuh sinergi kuat bersama hingga seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Debi Intan Suri, menegaskan bahwa Perda KTR bukan bertujuan mendiskriminasi perokok, melainkan melindungi hak setiap warga untuk menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat.
“Perda KTR bukan untuk mendiskriminasi perokok, tetapi memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat,” tuturnya.
Debi berharap, kegiatan peningkatan kapasitas tersebut tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dalam pelaksanaan di lapangan.
Hal itu mencakup penguatan koordinasi, penyelesaian kendala pengawasan, serta konsistensi penegakan aturan.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagai gerakan bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Mari kita jadikan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kewajiban untuk mematuhi peraturan, tetapi sebagai gerakan bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan Jakarta Selatan yang tertib, sehat, dan nyaman,” pungkasnya. Rbn
