Minggu, Oktober 4, 2026

Satpol PP Jaksel Sikat Penjual Miras Ilegal, Ratusan Botol Minol Diamankan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak sejumlah penjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat (7/3/2026) malam.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

“Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku,” kata Nanto, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga :  Trotoar di Pondok Indah Digempur Tanpa Izin, Sudin Bina Marga Buka Suara

Dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, petugas mengamankan sebanyak 231 botol minuman keras dari sejumlah lokasi.

Ratusan botol tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek.

Nanto merinci, miras yang disita di antaranya Anggur Buah sebanyak 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol.

Baca Juga :  Sambut Lebaran, Ratusan Anggota Satpol Jaksel Sumringah Terima Paket Sembako dari Pimpinan

Sementara itu, dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga mengamankan 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal.

Minuman beralkohol tersebut disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo.

“Di Kebayoran Baru kami menyita 93 botol miras, di antaranya jenis Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol, serta beberapa botol lainnya dari berbagai merek,” ujar Nanto.

Petugas kemudian mendata para pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan.

Seluruh barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut selanjutnya diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Diangkat jadi Kepala Distrik, Puluhan Mahasiswa Papua Barat Magang di Jaksel

Selain melakukan penyitaan, lanjut Nanto, pihaknya juga meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Ke depannya, kata Nanto, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. RBN

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...