Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam koferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025).
Setyo mengatakan sampai saat ini penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan 6 orang ahli terkait perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam.
Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.