Aliansi.co, Jakarta- Pesulap Merah dinyatakan bersalah dalam sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta.
Pesulap Merah yang memiliki nama asli Marcel Rhadival, itu akan dijatuhi sanksi hukum adat pada 6 Mei 2023 mendatang.
Sanksi hukuman itu buntut Marcel menyenggol pengobatan yang dilakukan Ida Dayak beberapa waktu lalu.
Hal itu dinilai menyinggung Suku Dayak. Bahkan sejumlah orang dari Suku Dayak menantang Pesulap Merah untuk bertemu langsung.
Dewan Adat Dayak akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik ini.
Dalam video yang beredar, Pesulap Merah tampak menjalani sidang adat.
Pesulap Merah diminta mengklarifikasi video-video yang menyenggol pengobatan Ida Dayak, sehingga memancing kontroversial emosi masyarakat dayak
Pesulap Merah pun diputus bersalah oleh pimpinan sidang.
Lalu ia menyampaikan permintaan maaf dan bersedia menjalani hukuman adat
“Marcel Memenuhi Panggilan Dewan Adat Dayak (DAD) di DKI Jakarta dan hasil keputusan DAD DKI Jakarta ialah Saudara Marcel dikenakan Hukum / sangsi Adat Dayak, dan proses penyelesaiannya akan di adakan pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Anjungan Kalimantan Barat Taman Mini indonesia,” demikian bunyi keterangan dari akun @Dara_Cega seraya menyertakan foto Marcel saat menjalani sidang adat, dikutip pada Minggu (16/4/2023).
Yakobus Kumis, Sekretaris Jenderal MADN mengatakan bahwa Pesulap Merah atau Marcel Radhival sudah meminta maaf kepada semua masyarakat dayak di Indonesia, khususnya Kalimantan.
Dia menyebut, Masyarakat Adat Dayak akan melaksanakan acara eksekusi sanksi adat Dayak kepada Pesulap Merah pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Kalimantan Barat, di Anjungan TMII, Jakarta.