Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya menggulung sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antar provinsi yang menjual korbannya ke luar negeri.
Polisi sudah menangkap empat orang sindikat yang dua di antaranya merupakan pasangan suami istri berinisial AG dan F.
Sedangkan dua wanita berinisal HCI dan A ditangkap di tempat yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan modus para tersangka dengan cara memberikan uang kepada keluarga korban agar diizinkan berangkat ke luar negeri.
“Pertama atas nama HCI, diamankan di Jalan Persahabatan, Ciracas. Yang bersangkutan mengirim 80 TKI ilegal dengan modus tadi, memberikan uang ke suami atau keluarga untuk diizinkan kemudian dikirim ke luar negeri secara ilegal,” katanya kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Sementara itu, tersangka kedua berinisial A lanjut Hengki, merupakan pihak yang khusus mengirim TKI ke Arab Saudi.
Hasil pemeriksaan, tersangka A telah mengirim TKI secara ilegal sebanyak 8 kali.
“Tersangka kedua atas nama A, ini khusus mengirim TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 7 dan 8 kali mengirim ke Arab Saudi,” kata Hengki.
Hengki mengatakan para tersangka memiliki jaringan di beberapa provinsi.
“Mereka memiliki jaringan hingga ke daerah, ada yang di Sulsel, Poso dan Jawa Timur,” katanya.
Hengki menegaskan pihaknya masih memburu big boss dari kasus TPPO ini.
“Jaringannya cukup luas, mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah, dan ini akan kita kejar termasuk master mind, big boss di belakangnya akan dikejar,” kata Hengki.
Hengki menuturkan, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus TPPO.
Ia menyebut pihaknya telah mengidentifikasi big boss dalam kasus TPPO ini dan tengah melakukan pengejaran.
“Tim sudah dibentuk satgas polda metro jaya kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pelaku yang terlibat dalam TPPO. Identitas sudah, sekarang dalam pengejaran,” tandasnya. (rbn)