Pelarian gembong narkotika Ko Erwin dari Bima kandas di perairan Tanjungbalai saat menuju Malaysia, Kamis (26/2/2026).
Buronan yang diduga penyuap eks Kapolres Bima itu diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri saat menyeberang secara ilegal ke Malaysia.
“Ditangkap saat hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.
Dalam video yang beredar, tampak aksi kejar-kejaran di laut,
Selain berperan sebagai bandar besar, Erwin diduga mengalirkan dana dalam jumlah signifikan kepada sejumlah oknum polisi di Bima Kota sebagai “uang keamanan”.
Merasa pergerakannya terendus aparat, Ko Erwin diduga menyusun rencana pelarian lewat jalan tikus.
Ia dibantu sejumlah orang kepercayaannya.
Akhsan Al Fadhli disebut berperan sebagai fasilitator pergerakan, sementara Rusdianto alias Kumis menyiapkan kapal tradisional untuk menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Penyidik juga mengungkap adanya sosok lain yang mengendalikan pelarian tersebut, dikenal dengan julukan “The Docter”. Identitas figur ini masih didalami.
Ko Erwin sempat dibawa ke wilayah Tanjung Balai dan membayar Rp 7 juta kepada penyedia kapal agar dapat menyeberang ke Malaysia lewat jalur tikus.
Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Balai
Begitu memperoleh informasi kapal telah bergerak, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen langsung melakukan pengejaran.
Aksi saling kejar berlangsung di perairan menuju perbatasan.
Kapal tradisional yang ditumpangi Ko Erwin akhirnya berhasil dicegat sebelum memasuki wilayah perairan internasional.
Eko Hadi Santoso mengungkapkan keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Erwin, sambung dia, diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” katanya di Jakarta, Jumat.
