Aliansi.co, Jakarta- Nama Ko Erwin mencuat setelah pelariannya sebagai buronan kasus narkotika berakhir di jalur tikus.
Pria bernama lengkap Erwin Iskandar itu selama ini dikenal sebagai bandar narkoba besar dengan basis operasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga sejumlah kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ko Erwin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 4 Februari 2026.
Berdasarkan surat DPO tersebut, Ko Erwin merupakan warga negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Dengan demikian, usianya kini 57 tahun.
Residivis Kasus Narkotika
Ko Erwin bukanlah nama baru dalam perkara narkotika.
Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Pada 2018 pernah divonis dalam perkara narkotika di Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Namun, setelah menjalani proses hukum, ia kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar.
