Sabtu, Oktober 3, 2026

Sosok Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Berani Kritik One Man Sow Firli Bahuri

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Presiden Jokowi resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan Nawawi melalui Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua KPK setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga :  Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Mulai Hari Ini Beralih jadi Endemi

Sebelum ditunjuk untuk menggantikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango diketahui duduk sebagai Wakil Ketua KPK.

Hanya saja, Nawawi jarang muncul ke publik.

Tidak seperti Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak yang sering muncul dalam konferensi pers.

Kendati demikian, Nawawi dikenal sebagai sosok yang pemberani.

Baca Juga :  Terima Surat Pengunduran Diri SYL, Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas sebagai Plt Mentan

Ia salah satu pejabat KPK yang berani mengkritik Firli Bahuri.

Saat itu, ia dengan tegas mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.

Kritik itu Nawawi sampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022.

Saat itu, Lukas Enembe menagih janji yang disampaikan Firli saat menjalani pemeriksaan di rumahnya, Koya Tengah, Jayapura, Papua.

Baca Juga :  Soal Dukungan untuk Palestina, Jokowi Sepakat dengan Presiden Iran Raisi

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Sebagai informasi, Lukas merupakan tersangka dugaan gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...