Aliansi.co, Jakarta-Polisi akhirnya menetapkan suami Putri Balqis, Bani Idham Bayumi, sebagai tersangka tunggal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok.
Bani Idham Bayumi pun ditangkap dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap Bani Idham dalam kasus KDRT suami istri saling aniaya di Depok.
Hengky mengungkapkan, Bani Idham telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/7/2023).
“Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa dalam hal ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya,” ucap Hengki saat dihubungi Rabu (5/6/2023).
Hengki menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara.
“(Ditahan) bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ungkapnya.