Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Sejumlah ASN di Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan bergiliran ditetapkan tersangka.
Kasus dugaan korupsi sunat menyunat tunjangan pegawai tersebut merupakan penyidikan baru KPK.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (27/3/2023).
Meski demikian, Ali belum mau membeberkan terkait pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan KPK setelah menemukan dua alat bukti untuk menjerat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun Ali memastikan jumlah yang jadi tersangka lebih dari satu orang.
“Namun demikian, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik telah tercukupi,” kata Ali.
Kasus ini disebutkan, berkaitan dengan pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM, yang nilainya mencapai puluhan miliar.
“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset,” kata Ali.
“Kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya,” sambungnya.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Dijten Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023) pagi.
Ruangan yang digeledah, salah satunya adalah ruangan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.
Selain Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin juga merupakan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak 12 Mei 2022 menggantikan Erzaldi Rosman karena pensiun.