Kamis, Desember 12, 2024

Tarik Paksa Mobil Emak-emak, 6 Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Identitasnya

WIB

Aliansi.co, Semarang- Polisi menetapkan enam debt collector (DC) alias penagih utang sebagai tersangka karena melakukan kekerasan terhadap seorang emak-emak yang menunggak angsuran mobil di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” kata Kasubdit Penmas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan dalam keterangannya, dikutip, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga :  Bareskrim Sita Aset Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Totalnya Tembus Rp 2 Triliun

Adapun identitas enam pelaku yang ditetapkan tersangka yakni , Yohanes Marpaung (23) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Parninggotan Marpaung (35) warga Woltermonginsidi, Pedurungan, Kota Semarang.

Abdullah alias Billy (35) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Yosia Anton Saputra (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Polisi, Jual Beli Senpi Ilegal Ngaku Anggota TNI dan Kemhan

Terakhir, Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian bermula dari penarikan mobil milik seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.

Mobil yang ditarik para DC yakni Mitsubishi Outlander warna merah yang dituding menunggak angsuran selama 8 bulan.

Ia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.

Baca Juga :  Wanita Cantik Perampas Mobil Patroli Dipastikan Bukan Orang Gila, tapi Mabuk Narkoba

Korban yang saat itu bersama ibu dan dan anaknya diminta turun.

Mereka ketakutan lalu beberapa tersangka lainnya masuk ke mobil korban.

Korban lantas menghubungi ayahnya untuk menjemput.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...