Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.
Antara korban dan pihak bank melakukan negosiasi tetapi belum ada kesepakatan.
Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, akan tetapi menolak.
Korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci, sekitar pukul 20.30 WIB.
Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.
“Menarik paksa kendaraan tersebut saat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian,” kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora.
Johanson mengungkapkan, DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
Apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
“Jadi tidak bisa DC secara sembarangan menarik paksa walaupun perusahaannya yang mempekerjakan resmi,” kata dia.
Johanson menyebut para tersangka kini telah ditahan di Mapolda Jateng.
“Barang bukti yang diamankan mobil milik korban, sebuah mobil towing, dua unit mobil sarana DC, satu bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, enam ponsel, dan kartu identitas para tersangka,” ungkap Johanson.