Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Para tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/2/2025).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, pada Selasa 18 Februari 2025 lalu.
Keempat tersangka yaitu Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa,
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades Kohod Arsin, adalah agar mereka tidak melarikan diri.
“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (25/2/2025)
Djuhandani menjelaskan, alasan penahanan juga dilakukan agar keempat tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.
“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” katanya.
Selain itu, Djuhandani mengatakan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” katanya.
“Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” sambungnya.