Aliansi.co, Jakarta- Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke Markas Bareskrim Polri, Jakart, Senin (27/5/2024).
Tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin sore WIB.
“Sore ini (tersangka) langsung dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang lewat jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam.
Tersangka kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.
Mukti mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.
“Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya.
Mukti mengatakan, keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta.
Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
“Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian,” ujarnya.
Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Mukti membenarkan, tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
“Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya. Kemudian, memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan,” tandasnya.