Aliansi.co, Jakarta- Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, pada Jumat (3/11/2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 silam.
Dia menyebut Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2B juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan Harta Kekayaan Achsanul Qosasi
Sebelum tersangkut kasus korupsi menara BTS, Achsanul Qosasi melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Achsanul tercatat memiliki total kekayaan Rp 24.853.836.289.
Sebagian besar harta kekayaannya didominasi aset properti berupa tanah dan bangunan.
Tercatat, Achsanul Qosasi memiliki 12 bidang dengan nilai total Rp 21.849.891.000.