Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerbitkan cegah tersebut.
“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali kepada wartawan di gedung KPK, Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan, pencegahan dilakukan dengan alasan kebutuhan penyidikan.
Tujuannya, 10 ASN tersebut tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Selain itu, mereka diharapkan bisa bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal pemeriksaan.
Namun demikian, Ali tidak membeberkan identitas 10 ASN yang dicegah ke luar negeri.
“Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” tutur Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Mereka diduga ASN dan pejabat Biro Keuangan Kementerian ESDM
“Kayaknya itu Kepala Biro ke bawah ya,” ungkap Asep Guntur saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan juga Kantor Pusat Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan.
Bahkan, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sebuah Apartemen di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di apartemen itu ditemukan uang senilai Rp 1,3 miliar.