Aliansi.co, Jakarta- Selain tiga oknum TNI, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) mengungkap keterlibatan warga sipil inisial MS dalam kasus kematian pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Warga sipil berinisial MS ternyata kakak ipar oknum Paspampres Praka Riswandi Manik.
MS diamankan dari salah satu lokasi di Jakarta.
“Selain dari oknum TNI tersebut, ada juga warga sipil kakak ipar dari Praka RM,” kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Irsyad mengatakan MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
“MS sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya dan sedang diproses hukum, kita pastikan semuanya akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Irsyad juga memastikan akan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya korban hingga tewas.
“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana,” tegasnya.
“Bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” sambungnya.
Sebelumnya Pomdam Jaya menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Imam Masykur
Ketiga tersangka yakni Praka RM oknum Paspampres, serta Praka HS dan Praka J anggota TNI satuan yang berbeda.
Irsyad mengatakan ketiga tersangka berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan menculik Imam Masykur.
Motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dengan berharap uang tebusan.
“(Tersangka) sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian. Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat ditebus,” ungkap Irsyad, Senin (28/8/2023).