Aliansi.co, Jakarta- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Dalam putusan itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku pemohon.
“Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ujarnya.
Sidang praperadilan Eddy Hiarej sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacaranya, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy.
Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. (Als/Red)