Meski dikategorikan pelecehan non fisik, menurut Mellisa, tindakan tersebut sudah termasuk kekerasan seksual.
Dia mengaskan memaksa seseorang memperlihatkan alat vital merupakan kekerasan seksual.
“Kemudian ada pasal 14 dan atau pasal 15 yang berhubungan mengambil gambar atau foto seseorang tanpa kehendaknya juga diatur di dalam UU,” imbuhnya.
Mellisa mengaku melaporkan beberapa orang dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Namun, ia enggan mengungkapkan identitas orang-orang yang dilaporkan tersebut.
“Karena ini sebuah organisasi, maka orang-orang yang bertanggung jawab, dalam hal ini Miss Universe Indonesia atau MUID, di bawah naungan PT CSK, orang-orang yang bertanggung jawab di sini akan diminta keterangannya nanti,” tegas Mellisa.