Sabtu, Oktober 17, 2026

Tunggakan PKB di Jaksel Tembus Rp120 Miliar, Camat dan Lurah Turun Tangan

WIB

Aliansi.co, Jakarta — Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Selatan mencapai Rp120,4 miliar.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pun meminta jajaran kecamatan dan kelurahan turun membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyebarkan surat imbauan Belum Daftar Ulang Pajak Kendaraan Bermotor (BDU PKB).

Sebanyak 10.000 lembar surat imbauan BDU PKB akan didistribusikan kepada para wajib pajak di wilayah Jakarta Selatan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Firmanuddin Ibrahim mengatakan, berdasarkan data ketetapan resmi, surat imbauan yang akan disebarkan tersebut mencakup potensi nilai ketetapan pajak hingga Rp120,4 miliar.

Baca Juga :  Foto-foto Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Hilang dari Lobi, Ada Apa?

“Sebanyak 10.000 lembar surat imbauan BDU PKB ini akan dibantu distribusikan oleh jajaran kecamatan dan kelurahan kepada para wajib pajak di wilayah Jakarta Selatan,” kata Firmanuddin, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, pelibatan jajaran kewilayahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah, kata Firmanuddin, tidak hanya mengedepankan penagihan, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Baca Juga :  M Anwar Dicopot, Syafrin Liputo Didapuk Jadi Wali Kota Jakarta Selatan

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Hendarto mengatakan, penyampaian surat imbauan BDU PKB merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Kita ingin mendorong masyarakat agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarto.

Baca Juga :  Kombes Hengki Terima Permintaan Maaf Hercules: Tapi Kalau Buat Salah Tak Ada Alasan

Dia menegaskan, kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak tidak semata-mata merupakan kewajiban untuk memenuhi aturan hukum.

Pembayaran pajak juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar pemenuhan aturan hukum, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam menopang pembangunan kota dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...