Kamis, Desember 12, 2024

Usut Aliran Uang Korupsi Tukin, KPK Korek Pegawai Kementerian ESDM

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan mengusut aliran uang korupsi pembayaran tukin fiktif bagi pegawai Kementerian ESDM.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengorek keterangan dari tiga saksi pegawai Kementerian ESDM.

Ketiga pegawai berstatus PNS itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Catat! Mobil Pejabat Pelat ZZ Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali Ada Pengawalan

Ketiga saksi yang telah diperiksa, yaitu Beni Arianto selaku PNS Kementerian ESDM; Priyo Andi Gularso selaku PNS Kementerian ESDM; dan Christa Handayani Pangaribowo selaku PNS Kementerian ESDM.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :  Lima Pimpinan KPK Minta Maaf ke Pegawai, Janji Makin Kompak dan Tak Akan Mundur

Sementara itu pada hari ini, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu Maria Febri Valentine selaku PNS Kementerian ESDM; Hendi selaku pensiunan PNS Kementerian ESDM; dan Teten Sudjatmika selaku swasta.

Sementara itu, Ali menyebut, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Ali mengatakan, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol Kantor Lurah Karet Semanggi, Mobil Dinas Raib

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah.

Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...