Kamis, April 16, 2026

Catat! Mobil Pejabat Pelat ZZ Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali Ada Pengawalan

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Korlantas Polri menegaskan mobil pejabat bepelat khusus dipastikan tidak kebal dengan aturan ganjil-genap (gage).

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan gage.

“Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, ” kata Yusri Yunus dalam keterangannya di Mabes TNI Jakarta, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, 93 Kg Sabu dan Kokain Disita

“Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” tambah Yusri.

Sejak tahun 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan kode ZZ.

Yusri menekankan bahwa penggunaan pelat khusus ZZ saat ini dibatasi, tidak seperti pelat RF yang sebelumnya beredar luas.

Baca Juga :  Waspadai Kualitas Penurunan Udara, Pemprov DKI Perketat Penerapan Uji Emisi Kendaraan

“Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ,” ujar Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal.

Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda, pejabat utama dan Kapolres yang boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” terangnya.

Baca Juga :  Tarik Paksa Mobil Emak-emak, 6 Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Identitasnya

Yusri menekankan pentingnya pematuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan, termasuk bagi pemilik kendaraan dengan pelat khusus ZZ yang tidak mematuhi ketentuan ganjil-genap.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...