Sabtu, Oktober 3, 2026

Catat! Mobil Pejabat Pelat ZZ Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali Ada Pengawalan

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Korlantas Polri menegaskan mobil pejabat bepelat khusus dipastikan tidak kebal dengan aturan ganjil-genap (gage).

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan gage.

“Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, ” kata Yusri Yunus dalam keterangannya di Mabes TNI Jakarta, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga :  Wamenko Otto Hasibuan Dorong AKPI Bersinergi dengan Pemerintah

“Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” tambah Yusri.

Sejak tahun 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan kode ZZ.

Yusri menekankan bahwa penggunaan pelat khusus ZZ saat ini dibatasi, tidak seperti pelat RF yang sebelumnya beredar luas.

Baca Juga :  Cetak Advokat Handal, Jebolan PKPA Ikadin Jaksel Diarahkan Magang di Posbakum

“Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ,” ujar Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal.

Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda, pejabat utama dan Kapolres yang boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

Yusri menekankan pentingnya pematuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan, termasuk bagi pemilik kendaraan dengan pelat khusus ZZ yang tidak mematuhi ketentuan ganjil-genap.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...