Aliansi.co, Jakarta- Viral di media sosial surat terbuka mengatasnamakan Milenial BC Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Surat terbuka yang diunggah oleh akun @PartaiSocmed itu, menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan para pejabat di institusi tersebut sejak Januari-Desember 2022.
Dalam surat yang terpantau viral di Twiter, Jumat (24/3), disebutkan adanya indikasi kerugian negara yang melibatkan para pejabat Bea Cukai Kualanamu.
Tidak hanya pegawai level menengah atau pejabat fungsional, namun praktik curang di Kualanamu juga disebutkan melibatkan para pejabat eselon di Bea Cukai.
Berikut Isi Surat Terbuka tersebut:
Setelah pandemi Covid-19 berakhir dan dibukanya arus lalu lintas penumpang dari luar negeri melalui pelabuhan udara dan pelabuhan laut di awal Januari 2022, terjadi lonjakan signifikan dan otomatis adanya barang bawaan penumpang.
DJBC akhirnya mengeluarkan PER-13/BC/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Tatacara Pemberitahuan dan Pendaftaran Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Terkait pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas HKT tersebut, dalam Pemberitahuan Pabean (BC2.2) diberlakukan pembebasan USD 500 sesuai per-09/BC/2018 tanggal 30 April 2018.
Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (P2) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.
Di mana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menerapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan.
Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tesebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas.
Hal ini diketahui sampai ke kepala kantor wilayah (eselon II) dan tidak dilakukan tindakan tegas terkait hal tersebut karena demi menjaga nama baik institusi.
Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Knator Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II telah berkoordinasi ke daerah terkait hal tersebut agar tidak melebar dan cukup ditutupi.