Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Putusan dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Putusan Banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi.
Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.