Sabtu, Oktober 3, 2026

Jaksa Tuntut Anak AG Pidana 4 Tahun Penjara LPKA

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Jaksa menuntut terdakwa anak AG (15) hukuman pidana 4 tahun penjara.

Jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20). 

Anak AG didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap Hasil Penangkapan Narkotika Senilai Rp 3 Triliun

Tuntutan 4 tahun penjara terhadap anak AG disampaikan oleh Kajari Jaksel Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Anak AG dituntut untuk menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Terhadap yang bersangkutan, salah satunya itu dituntut menjalani hukum pidana di LPKA selama 4 tahun,” Syarief Sulaeman, Rabu (5/4/2023).

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” sambungnya.

Baca Juga :  Bareskrim Gulung Sindikat Online Scam Berkedok Loker Paruh Waktu

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan seluruh persidangan terhadap anak AG akan digelar secara tertutup.

Sidang terbuka untuk umum hanya saat pembacaan vonis.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Jebloskan 142 Tersangka Kasus Judi Online ke Penjara, Blokir 2.862 Situs
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...