Kamis, Agustus 20, 2026

Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Selama 5 Tahun Cabuli Santrinya, Awalnya Pura-pura Minta Dipijat

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Polres Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah kepada sejumlah santrinya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut, dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, modus pelaku menjerat santrinya dengan meminta tolong untuk dipijat di dalam kamar pribadi yang ada di Ponpes.

Baca Juga :  Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

“Di kamar tersangka CH minta tolong untuk dipijat. Usai pelaku terangsang selanjutnya korban disuruh tidur dan korban ditindih dan pelaku langsung melakukan aksinya seperti layaknya hubungan suami istri,” kata Nicolas dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Setelah nafsu terpuaskan, CH selanjutnya memberikan uang kepada korban dan mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca Juga :  Awas! Cokelat Ganja Beredar di Bogor dan Sekitarnya, Ini Pesan Polisi

Pelaku juga mengajak jalan-jalan ke Ancol agar korbannya tutup mulut.

“Dan bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.

Aksinya itu dilakukan di ruangan pribadi yang ada di dalam Ponpes.

Baca Juga :  Modus Licik Oknum Kiai di Pati Hingga Cabuli Santriwati Berulang Kali

Sedangkan tersangka CH melakukan pencabulan sejak tahun 2019 hingga 2024 di dalam ruang pribadi di Ponpes dan juga di kamar rumahnya.

Adapun korban tersangka MCN ada tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).

“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...