Kamis, Mei 21, 2026

Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Selama 5 Tahun Cabuli Santrinya, Awalnya Pura-pura Minta Dipijat

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Polres Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah kepada sejumlah santrinya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut, dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, modus pelaku menjerat santrinya dengan meminta tolong untuk dipijat di dalam kamar pribadi yang ada di Ponpes.

Baca Juga :  Modus Licik Oknum Kiai di Pati Hingga Cabuli Santriwati Berulang Kali

“Di kamar tersangka CH minta tolong untuk dipijat. Usai pelaku terangsang selanjutnya korban disuruh tidur dan korban ditindih dan pelaku langsung melakukan aksinya seperti layaknya hubungan suami istri,” kata Nicolas dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Setelah nafsu terpuaskan, CH selanjutnya memberikan uang kepada korban dan mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca Juga :  Connie Bakrie Dilaporkan Sana-sini Buntut Tuding Polisi Punya Akses Sirekap

Pelaku juga mengajak jalan-jalan ke Ancol agar korbannya tutup mulut.

“Dan bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.

Aksinya itu dilakukan di ruangan pribadi yang ada di dalam Ponpes.

Baca Juga :  Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Sedangkan tersangka CH melakukan pencabulan sejak tahun 2019 hingga 2024 di dalam ruang pribadi di Ponpes dan juga di kamar rumahnya.

Adapun korban tersangka MCN ada tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).

“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...