Minggu, Juli 5, 2026

Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Selama 5 Tahun Cabuli Santrinya, Awalnya Pura-pura Minta Dipijat

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Polres Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah kepada sejumlah santrinya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut, dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, modus pelaku menjerat santrinya dengan meminta tolong untuk dipijat di dalam kamar pribadi yang ada di Ponpes.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Bos PT PIM Dijerat Pasal Berlapis

“Di kamar tersangka CH minta tolong untuk dipijat. Usai pelaku terangsang selanjutnya korban disuruh tidur dan korban ditindih dan pelaku langsung melakukan aksinya seperti layaknya hubungan suami istri,” kata Nicolas dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Setelah nafsu terpuaskan, CH selanjutnya memberikan uang kepada korban dan mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca Juga :  Aktor Pierre Gruno Aniaya Pengunjung Bar hingga Patah Hidung, Polisi Turun Tangan

Pelaku juga mengajak jalan-jalan ke Ancol agar korbannya tutup mulut.

“Dan bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.

Aksinya itu dilakukan di ruangan pribadi yang ada di dalam Ponpes.

Baca Juga :  Modus Licik Oknum Kiai di Pati Hingga Cabuli Santriwati Berulang Kali

Sedangkan tersangka CH melakukan pencabulan sejak tahun 2019 hingga 2024 di dalam ruang pribadi di Ponpes dan juga di kamar rumahnya.

Adapun korban tersangka MCN ada tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).

“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...