Aliansi.co,Jakarta- Model yang juga mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi, membenarkan kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus tersebut.
Meski begitu, Abdul Fakhridz mengaku belum menerima informasi langsung dari penyidik kepolisian.
“Sudah penyidikan, berarti sudah ada tersangka,” kata Abdul Fakhridz saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2023).
Iqlima Kim sudah mengetahui kabar penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik mantan bosnya.
Iqlima Kim, katanya, hanya bisa pasrah dan ikhlas atas penetapan status tersangka tersebut.
“Iqlima menganggapnya sebagai ujian hidup. Dia berusaha sabar dan ikhlas menerimanya,” kata dia.
Iqlima Kim pernah diperiksa sebagai terlapor atas laporan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pencemaran nama baik pada 7 Juni 2022.