Rabu, September 30, 2026

Hasil Pilgub Malut Digugat ke MK, Kecelakaan Kapal Benny Laos Dijadikan Dalil

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) digugat ke Mahkamah Konstisusi (MK).

Salah satu dalil gugatan pemohon adalah kecelakaan kapal atau speadboot calon gubernur Benny Laos.

Adalah tim kuasa hukum pasangan cagub dan wagub Malut nomor urut 1, Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) yang mengajukan permohonan ke MK, pada Rabu (11/12/2024).

“Kami atas nama tim hukum paslon HAS mengajukan permohonan perselisihan ke MK atas dasar karena diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4 dalam hal ini Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe,” kata Junaidi Kuasa Hukum Paslon HAS dalam keterangannya dilansir dari laman website MK, dikutip Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Polemik Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Begini Saran Yusril Ihza Mahendra

“Pelanggaran yang pertama adalah terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang kami anggap inprosedural. Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub beberapa bulan lalu.

Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta perselisihan hasil suara.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum Segera Bebas, Partai Demokrat: Dia Sudah Bukan Kader Kami

Ia menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.

Selain itu, lanjut Junaidi, terdapat indikasi keterlibatan termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, yang dilakukan secara masif.

Ia menyebut ditemukan pula adanya pemilih dari luar Maluku Utara yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda yang ikut memberikan suara.

Tidak hanya itu, lanjutnya, ada dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Sekda Malut serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda, istri dari almarhum Benny Laos.

Baca Juga :  Sebelum Debat Capres, Anies-Muhaimin Mau Lakukan Hal Ini di Rumah Timnas

“Dalam proses advokasi dan kajian kami, ditemukan berbagai pelanggaran yang signifikan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai lembaga peradilan terakhir dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...