Minggu, November 10, 2024

Gonta-ganti Mobil dan Tinggal di Kos Elit, Wanita Berparas Cantik Ini Ternyata Penjahat

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Polda Bali menangkap seorang perempuan berinisial NPA.

Perempuan berparas cantik ini ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental.

Saat menjalankan modus kejahatannya, NPA memanfaatkan kecantikannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pelaku dinilai cukup lihai melancarkan tipu muslihat.

Sehingga banyak yang terbuai dan jadi korban penipuannya.

“Secara profiling orang tidak mengira kalau yang bersangkutan ternyata pelaku kejahatan,” kata Suratno di Polda Bali, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga :  Wanita Cantik Perampas Mobil Patroli Dipastikan Bukan Orang Gila, tapi Mabuk Narkoba

Dalam melancarkan aksinya, NPA selalu menyewa mobil rental.

Lalu, ia menggadaikan mobil yang disewanya tersebut.

Kerugian yang dialami para korban pun bermacam-macam kisaran Rp 70 juta hingga Rp 140 juta.

Bahkan, dalam kasus pemalsuan SHM, tersangka berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian Rp 700 juta.

“Kita masih kembangkan kasusnya, karena dalam laporan SHM palsu disitu nama yang tertera adalah nama orang tuanya. Jadi tidak mungkin dia bekerja sendiri,” kata Suratno.

Baca Juga :  Ke Bareskrim Acungkan Jempol, Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama

Menariknya lagi, selama melakukan penipuan dan penggelapan selama hampir satu tahun, hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hedonisme.

“Tersangka seolah selalu gonta ganti mobil baru dan tinggal di tempat kos elit,” kata Suratno.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen. Penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka dijerat dengan pasal 64 dan 65 KUHP tentang kejahatan berlanjut.

Baca Juga :  Viral Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal jadi Tersangka, KPK: Masih Proses Lidik

“Kita akan komunikasi dengan teman-teman jaksa apakah bisa kita tambahkan pasal itu. Dalam pasal 64 itu kan kalau kejahatan dilakukan lagi dalam empat bulan bisa bisa dikenakan pasal itu,” kata AKBP Suratno.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Aliansi.co, Jakarta-Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek PLTU mangkrak ini dilaporkan merugikan keuangan negara hingga...

Bayar Mahal Aset Jalan Pemprov DKI, Eks Direktur Pertamina Jadi Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara, LBD diduga...

Tangkap Kelompok Anshor Daulah, Polisi Imbau Masyarakat Semakin Waspada

Aliansi.co, Jakarta- Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin...

Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap modus judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Salah satunya, pengelola situs judi online sengaja memberikan...

Uang Judi Online yang Sudah Disita Polisi Tembus Rp 78 Miliar

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan pelaku judi online. Tidak hanya menangkap banyak pelaku, uang hasil judi online yang sudah disita polisi tembus hingga...