Sabtu, Oktober 3, 2026

Ngaku Pegawai KPK, Pria di Bogor Peras Pejabat Dinas Pendidikan hingga Rp 700 Juta 

WIB

Aliansi.co, Bogor– Yusuf Sulaeman (33), hanya tertunduk lesu usai mendengar putusan vonisnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Jumat (17/1/2025).

Pria yang mengaku-ngaku anggota KPK ini, pasrah divonis hakim 3,5 tahun penjara atas kasus penipuan dan pemerasan yang menjeratnya.

Dalam vonis yang dibacakan, Yusuf Sulaeman terbukti melakukan yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.

Baca Juga :  Sudah 20 Polisi Disanksi Buntut Kasus DWP, Kabag Divhumas Polri: Masih Berlanjut

Kendati demikian, Yusuf Sulaeman masih bisa bernafas lega karena mobil Porsche Macan S3 dan Alphard yang dipakainya saat berkedok anggota KPK gadungan, batal disita negara karena ditolak hakim bagian dari barang bukti.

Namun barang bukti lainnya berupa Iphone 15 Promax dan dua tas, disita negara negara untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga memberikan waktu 7 hari kepada Yusuf dan JPU untuk mengajukan banding.

Kasus penipuan dan pemerasan ini berawal saat Yusuf Sulaeman mengaku penyidik KPK kepada pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Dalam aksinya, Yusuf menunjukkan surat panggilan palsu berlogo KPK kepada pejabat Disdik yang menjadi korbannya.

Kepada pejabat tersebut, Yusuf memaksa disiapkan uang Rp 700 juta sebagai dalih menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

Total uang itu adalah 2 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa yang diselidikinya.

Uang tersebut diterima Yusuf 3 kali penyerahan di seputar Kabupaten Bogor.

Penyerahan pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp 350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Korlantas Ungkap Target Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Digelar Mulai Hari Ini

Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 50 juta di kawasan Cibinong.

Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.

Belakangan, kedok Yusuf yang mengaku pegawai KPK bagian Informasi dan Data (Inda) terbongkar.

Yusuf ternyata seorang kotraktor, dan bukan pegawai KPK.

Lalu, pejabat yang menjadi korbannya melaporkan tindakan Yusuf ke pihak berwajib atas kasus penipuan dan pemerasan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...