Kamis, April 16, 2026

Ngaku Pegawai KPK, Pria di Bogor Peras Pejabat Dinas Pendidikan hingga Rp 700 Juta 

WIB

Aliansi.co, Bogor– Yusuf Sulaeman (33), hanya tertunduk lesu usai mendengar putusan vonisnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Jumat (17/1/2025).

Pria yang mengaku-ngaku anggota KPK ini, pasrah divonis hakim 3,5 tahun penjara atas kasus penipuan dan pemerasan yang menjeratnya.

Dalam vonis yang dibacakan, Yusuf Sulaeman terbukti melakukan yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.

Baca Juga :  Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Kendati demikian, Yusuf Sulaeman masih bisa bernafas lega karena mobil Porsche Macan S3 dan Alphard yang dipakainya saat berkedok anggota KPK gadungan, batal disita negara karena ditolak hakim bagian dari barang bukti.

Namun barang bukti lainnya berupa Iphone 15 Promax dan dua tas, disita negara negara untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga memberikan waktu 7 hari kepada Yusuf dan JPU untuk mengajukan banding.

Kasus penipuan dan pemerasan ini berawal saat Yusuf Sulaeman mengaku penyidik KPK kepada pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Aksi Premanisme Kian Meresahkan, Polisi se-Indonesia Gelar Operasi Besar-besaran

Dalam aksinya, Yusuf menunjukkan surat panggilan palsu berlogo KPK kepada pejabat Disdik yang menjadi korbannya.

Kepada pejabat tersebut, Yusuf memaksa disiapkan uang Rp 700 juta sebagai dalih menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

Total uang itu adalah 2 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa yang diselidikinya.

Uang tersebut diterima Yusuf 3 kali penyerahan di seputar Kabupaten Bogor.

Penyerahan pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp 350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 50 juta di kawasan Cibinong.

Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.

Belakangan, kedok Yusuf yang mengaku pegawai KPK bagian Informasi dan Data (Inda) terbongkar.

Yusuf ternyata seorang kotraktor, dan bukan pegawai KPK.

Lalu, pejabat yang menjadi korbannya melaporkan tindakan Yusuf ke pihak berwajib atas kasus penipuan dan pemerasan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...